Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keamanan Air Galon Guna Ulang Terjamin dan Penuhi Mutu SNI

Keamanan Air Galon Guna Ulang Terjamin dan Penuhi Mutu SNI Kredit Foto: Ilustrasi Galon BPA

Trubus menambahkan, sejauh ini implementasi wajib SNI pada air kemasan telah berjalan dengan baik. Sebab SNI 3553:2015 telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh, dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan.

Dari sisi substansi air dalam kemasan, BSN telah menyusun klasifikasi yang amat jelas, yakni air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu, baik tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2), maupun karbon dioksida (CO2).

BSN juga menerapkan 27 kriteria pengujian kelayakan konsumsi air mineral, di antaranya tidak berbau, rasa normal, warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.

Menurut ketentuan BSN, apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, maka produk tersebut dipastikan tidak lolos pengujian.

Misalnya, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.

Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.

Dari sisi pengemasan, air minum—baik dalam bentuk gelas atau botol plastik—juga wajib melalui pemeriksaan parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin No. 26/2019. Berdasarkan data per 2020, dari 546 merek yang terdaftar, BSN telah menetapkan 13.376 SNI dan 11.106 di antaranya masih aktif hingga tahun lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: