Tak hanya itu, integrasi antara pelabelan dengan SNI juga akan mampu meredam kecurigaan publik perihal adanya muatan tertentu dari kebijakan BPOM yang hanya menyasar galon guna ulang berbahan polikarbonat dan produsen air mineral besar.
"Kalau logo SNI mencakup soal BPA ini lebih bagus. Jadi tidak terlalu banyak label dan SNI lebih kuat," ujarnya.
Zainal juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa kabar mengenai bahasa risiko kesehatan BPA pada kemasan air berbahan polikarbonat sebagai disinformasi.
"Itu sebenarnya sudah menjelaskan duduk persoalan ini," tegasnya.
Sementara itu dari sisi regulator, Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, Evita Mantovani menegaskan SNI menjadi acuan kunci dalam hal kemasan dan keamanan barang konsumsi, termasuk air mineral galon guna ulang.
Oleh sebab itu, menurutnya BPOM tetap harus mengacu pada ketentuan tersebut. Seandainya hendak menyusun regulasi terpisah pun seharusnya tetap melekat pada ketentuan mengenai SNI.
"Sekarang mengenai kewenangan, BPOM terkait dengan pangan dan SNI itu letaknya di Kementerian Perindustrian. Bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa disinergikan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: