Terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dipolisikan umat Budha.
Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: NasDem Bela Anies Baswedan, Mungkin Saja Sedang Khilaf
Dimana laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ucap pelapor, Herna Sutana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.
Dia menilai apa yang dilakukan Roy dianggap melecehkan umat Budha, sebab unggahan meme Candi Borobudur yang disebar lewat media sosialnya bukan gambar stupa semata.
Dia merasa tindakan Roy jadi pemicu meme itu viral di masyarakat. Menurutnya, secara aturan tindakan Roy menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dirinya pun menilai ada kalimat yang ditulis Roy dan dianggap telah melecehkan umat Budha.
“Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai Umat Budha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu, hehehe, ambyar’. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan,” kata Hernam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar