Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Revisi UU Sisdiknas Dibahas dalam Pansus dengan Melibatkan Komisi VIII

DPR Minta Revisi UU Sisdiknas Dibahas dalam Pansus dengan Melibatkan Komisi VIII Kredit Foto: DPR

Ace mengatakan, Komisi VIII DPR telah membuat Panitia Kerja (Panja) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pendidikan adalah milik semua warga, harus setara tidak boleh ada yang dinomorduakan, dan semua harus dalam posisi yang sama.

Menurut dia, Komisi VIII DPR telah menyampaikan kepada Kemenag terkait belum maksimalnya memperhatikan pendidikan keagamaan di Indonesia karena tidak heran banyak pihak terutama pengambil kebijakan memandang madrasah bukan sebagai prioritas.

Baca Juga: Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap I Cair, Komisi VIII Kawal Penyalurannya

"Ketimpangan juga terjadi dalam pengelolaan tenaga pengajar, tahun lalu Kemendikbud memiliki 1 juta PPPK sementara di Kemenag hanya 27 ribu. Ini yang salah Kemenag yang tidak menyiapkan data akurat sehingga KemenPAN-RB tidak melihat atau memang negara tidak berpihak pada pendidikan di Kemenag," katanya.

"Itu dapat dilihat dalam UU nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di klausul 177 dan 178 pasal penjelasan," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Setuju RUU DOB Papua Dibahas di DPR Lebih Lanjut

Klausul 177 menyebutkan, penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Klausul 178 menyebutkan, penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam audiensi tersebut, PERGUNU menyampaikan beberapa poin rekomendasi antara lain pertama, DPR wajib mencantumkan frasa "madrasah" dalam revisi UU Sisdiknas, bukan di bagian penjelasan. Kedua, perlu dukungan pengembangan madrasah terutama dalam hal anggaran dan PPPK; ketiga, perlu ada komisi perlindungan guru; keempat, menolak legalitas LGBT di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: