Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desk Anti Islamphobia Minta Habib Rizieq, Munarman dan Aktivis Islam Lainnya Diberi Grasi

Desk Anti Islamphobia Minta Habib Rizieq, Munarman dan Aktivis Islam Lainnya Diberi Grasi Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat bertanggal 21 Juni 2022 telah dikirim oleh Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) kepada Presiden Joko Widodo. Isinya terkait pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dirasa sebagai tahanan politik.

Nama Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman terdapat di dalamnya. Desk Anti Islamophobia menyinggung soal Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menyetujui resolusi yang menctapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.

Baca Juga: Tegas! Anies Baswedan Disebut Sebagai Dalang Politik Identitas

"Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern," demikian tertulis dalam keterangan yang diterima.

Sebagai negara mayoritas muslim, perilaku lslamophobia tentu tak dapat dibenarkan. Sebab, keamanan dan kerukunan nasional pastilah terganggu.

"Setelah kami mencermati dan mengkaji secara seksama, persoalan Islamophobia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama sudah memaski tahap yang sangat mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tulis Dr. Ferry Juliantono, SE.Ak., M.Si Ketua Gugus TugasĀ  (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI), Rabu (22/6).

Menurutnya, Kasus yang dihadapi Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya dianggap mengandung unsur Islamophobia.

Baca Juga: Jakpro Buka-Bukaan! Ternyata Sisa Biaya Komitmen Rp90 Miliar Formula E Bagian dari...

Ferry melanjutkan, meski kasus diatas telah lalui proses peradilan, tetap saja masih sarat unsur Islamophobia dan diskriminatif. Ia pun melontarkan beberapa poin terkait kasus ini.

"Pertama, terhadap kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19. Padahal kasus-kasus pelanggaran kesehatan COVID-19 juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak lain," katanya.

Ia pun menyayangkan dari banyaknya kasus pelanggaran COVID-19, hanya Habib Rizieq yang diproses secara tegas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: