Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desk Anti Islamphobia Minta Habib Rizieq, Munarman dan Aktivis Islam Lainnya Diberi Grasi

Desk Anti Islamphobia Minta Habib Rizieq, Munarman dan Aktivis Islam Lainnya Diberi Grasi Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq

"Kedua, begitu juga terhadap kasus yang menimpa Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu Nomor I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme," lanjutnya.

Menurut Ferry, yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam, fakta hukum yang ada, bahwa Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya. 

"Dari sejak awal proses hukum terhadap Munarman sangat kental rekayasa penuh dengan tekanan publik yang didasarkan pada kebencian yang dikarenakan sosok Munarman sebagai tokoh Islam yang gigih memperjuangkan amar ma 'ruf nahi munkar serta melakukan pembelaan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam. Terakhir terhadap aktivis Islam lainnya yang tersangkut masalah hukum terkait UU ITE. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional terikat", tegas Ferry.

Dengan resolusi PBB yang ada, ia berharap Islamophobia dapat dihapuskan. Terutama kepada Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang sekarang sedang menjalankan hukumannya.

"Namun untuk menghapuskan sikap Anti Islamophobia di Indonesia dalam kasus konkret yang menimpa Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya, menurut pandangan dan keyakinan kami Bapak Presiden dapat menggunakan hak ekslusif sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti maupun abolisi kepada mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar utama dalam menjalankan pembangunan nasional", pungkas Ferry.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: