Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

#MakinCakapDigital: Bebas Berekspresi Tanpa Rugikan Orang Lain

#MakinCakapDigital: Bebas Berekspresi Tanpa Rugikan Orang Lain Kredit Foto: Unsplash/Jakob
Warta Ekonomi, Batu, Jawa Timur -

Teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif. Pengguna internet di Indonesia saja saat ini sudah mencapai 202 juta. Keragaman media sosial membuat setiap orang bebas mengekspresikan dirinya.

Kebebasan berekspresi yang kebablasan menjadi salah satu tantangan budaya digital. Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian, Muhammad Bakhru Thohir mengatakan, salah satu keuntungan adanya media sosial adalah bisa berekspresi, tapi tentunya tidak boleh menyinggung satu dan yang lain.

Baca Juga: #MakinCakapDigital: Konten Positif Tidak Harus Berat

"Berekspresi yang kebablasan harus menjadi perhatian bersama," kata Bakhru saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski harus mempelajari terlebih dulu, menurut Bakhru, aturan ini bisa menjadi acuan batasan berekspresi di dunia digital karena adanya pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Baca Juga: Tumbuh 20,82%, Transaksi Digital Banking Tembus Rp3.766 Triliun

Bagi orang awam cukup mudah untuk mengetahui apakah ekspresi itu bertujuan untuk ujaran kebencian. Bakhru menjelaskan, jika sudah ada itikad mengajak orang lain membenci yang dibencinya, itu bisa dikatakan ujaran kebencian.

"Kita bebas berekspresi, tapi tetap harus ada batasannya. Kita harus bisa mengendalikan diri dan tidak merugikan orang lain," ujar Bakhru.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: