Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

40 Hari Pasca Melahirkan Ibu Berada dalam Masa Kritis, Jadi Alasan Cuti Suami Masuk di RUU KIA

40 Hari Pasca Melahirkan Ibu Berada dalam Masa Kritis, Jadi Alasan Cuti Suami Masuk di RUU KIA Kredit Foto: Baleg

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dimana dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.

Baca Juga: Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA

Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, sebagaimana tertuang di Pasal 6 yang berbunyi:

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. 

Baca Juga: Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: 

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau 

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: