Makanya, Erik mengatakan selalu mengimbau para anggota Asdamindo baik langsung maupun melalui sosial media agar memiliki legalitas dan sertifikat layak higienis yang diwajibkan untuk keamanan air yang dijual ke masyarakat.
"Bagi asosiasi, yang penting itu kan kesehatan masyarakat yang harus dijaga. Bahwa masyarakat yang mengonsumsi air minum isi ulang itu harus memenuhi standar baku kesehatan. Itu harapan saya," ucapnya.
Baca Juga: Asosiasi Depot Air Minum: Label BPA Bantu Pertumbuhan UMKM
Yang lebih berbahaya lagi, kata Erik, sekarang ini banyak galon-galon AMDK isi ulang yang digunakan masyarakat sebagai wadah untuk membeli air minum di depo-depo air minum isi ulang.
"Ngisi itu ada yang pakai galon yang berbahan PET, apakah itu sesuai standar baku mutu. Seharusnya pihak BPOM itu peduli juga dengan hal-hal seperti ini sebagai badan yang ikut mengawasi makanan dan minuman di masyarakat. Harapan saya, BPOM kan bisa bersinergi antara Kementerian Kesehatan atau Kementerian Perdagangan, dan BPOM ikut mengawasi depot air minum isi ulang juga. Karena itu kan bahaya kalau dikonsumsi sama masyarakat, dan diminum oleh bayi juga," katanya.
Baca Juga: Industri Tak Perlu Berlebihan Respons Regulasi Pelabelan BPA
Dia menambahkan jarang masyarakat yang langsung membuang galon sekali pakai yang dibeli. "Kebanyakan pasti dipakai lagi untuk diisi ke Depo Air Minum Isi Ulang. Nah, melihat hal ini, apakah ada kepedulian dari BPOM atau kementerian terkait lainnya," ucapnya.
Apalagi menurut Erik, jumlah masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang dari depot itu jumlahnya lebih banyak dibanding yang mengkonsumsi AMDK. "Seharusnya BPOM dan lembaga pemerintah terkait bareng-bareng untuk memperhatikan masalah kesehatan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Jangan karena merasa tidak tugasnya membiarkan begitu saja masyarakat lain menjadi korban," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas