Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Minta MUI Susun Fatwa Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Wapres Minta MUI Susun Fatwa Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menegaskan dalam agama Islam pemakaian ganja memang dilarang, namun dalam bidang medis atau kesehatan hal tersebut mendapat pengecualian. Untuk itu, Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera membuat fatwa terkait hal ini.

Sebelumnya, Wapres mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan penggunaan ganja jika membawa permasalahan. Larangan penggunaan ganja juga tertera dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Mau Buat Medis, Maaf Ganja Tetap Dilarang dan Ilegal di Indonesia!

"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang. Untuk masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," tegas Wapres dalam konferensi persnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Wapres berharap wacana penggunaan ganja untuk medis tidak memiliki kemudaratan nantinya. "Harus ada fatwa baru pembolehannya. Saya kira MUI segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR DRI," harap Wapres.

Baca Juga: Bertemu Pejuang Legalisasi Ganja Medis, Wakil Ketua DPR Janjikan Ini

Wapres berpesan, dalam fatwa tersebut, MUI dapat membuat klarifikasi terkait varietasnya. Hal ini penting dilakukan agar nantinya penggunaan ganja untuk medis tidak disalahartikan penggunaanya.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietasnya ganja itu," jelas Wapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: