Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Sosialisasikan OSS RBA untuk Pelaku Usaha Sampaikan LKPM

BKPM Sosialisasikan OSS RBA untuk Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dapat memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Karena sejatinya, melakukan pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha. 

“Jadi yang terbaru dari sistem ini apa? yang terbaru adalah kini penyampaiannya sudah melalui sistem yang terbaru, jadi untuk penyampaian LKPM yang sebelumnya melalui lkpmonline.bkpm.go.id itu sudah tidak bisa lagi, jadi memang sistemnya sudah di close. Jadi nanti seluruh perizinan maupun non perizinan atau laporan itu diharapkan bisa disampaikan melalui OSS RBA,” jelas Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI Jakarta dan Kalimatan Selatan, Esti Sadariati saat mensosialisasikan Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, yang dilaksanakan secara daring, Rabu (29/6/2022). 

Baca Juga: BKPM Berkomitmen untuk Terus Dorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif

Selain itu, Esti mengungkapkan, BKPM akan terus mengakomodir dan mencoba menyempurnakan sistem LKPM melalui OSS terbaru ini. Tentunya BKPM akan terus mendorong perbaikan, pengembangan dan lain-lainnya. Harapannya untuk pelaporan LKPM menjadi lebih baik, dan memudahkan pelaku usaha. 

Sebagai informasi, sistem OSS berbasis risiko atau OSS RBA, memang mengubah pendekatan dari kegiatan usaha yang sebelumnya berbasis izin, kini berubah menjadi berbasis risiko. Hal ini membuat nantinya kegiatan usaha dibedakan berdasarkan tingkat risikonya, dan berikutnya akan menentukan jenis perizinan berusaha. 

Terdapat 4 tingkat risiko yang ada di sistem OSS RBA, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Untuk penentuan risiko ini sendiri sudah ditentukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, sehubungan dengan bidang usaha yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha. 

“Dari perizinan berusaha yang sudah bapak/ibu dapatkan melalui OSS itu kedepannya, diwajibkan dan diharuskan itu ditindaklanjuti dengan pemenuhan komitmen-komitmennya. Jadi harus mendapatkan izin-izin teknisnya ke Kementerian/Lembaga. Nah disitulah fungsi pengawasan di pengendalian pelaksanaan penanaman modal, jadi dari perizinan berusaha yang sudah didapatkan, kemudian tugas kami selanjutnya adalah mengawasi, mengontrol, mengendalikan dari izin yang sudah bapak-ibu dapatkan melalui OSS RBA. Jadi maka disebutnya pengawasan, perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Esti. 

Baca Juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Nilai Kurang Adil: Kasus Penistaan Agama, Banyak Terjadi...

Sementara itu, untuk pengawasannya sendiri di dalam unit pengendalian ada dua, yaitu pengawasan yang bersifat insidental, itu bersifat sewaktu-waktu, jika dibutuhkan suatu waktu pengawasan. Sebagai contoh, yang sekarang ini sedang rame ialah kasus Holywings, “Itu bisa dilakukan pengawasan secara sidak langsung ke lokasi usaha karena diindikasi ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan di sana,” ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: