Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Sosialisasikan OSS RBA untuk Pelaku Usaha Sampaikan LKPM

BKPM Sosialisasikan OSS RBA untuk Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Kemudian yang kedua, ialah pengawasan rutin. Untuk pengawasan rutin ini sendiri tujuan utamanya adalah agar para pelaku usaha nantinya tidak menerima kunjungan dari K/L secara berulang-ulang. Jadi pengawasan rutin yang terjadwal dan terencana ini akan disusun terlebih dahulu di akhir tahun. 

“Jadi harapannya dengan sistem ini nanti pelaku usaha tidak menerima kunjungan lapangan berkali-kali, hanya satu tahun satu kali,” jelasnya. 

Baca Juga: Giliran Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah

Dikarenakan LKPM menjadi salah satu objek pengawasan Kementerian Investasi di unit pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sehingga pelaku usaha ini diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, tentunya dengan dasar hukum yang mendasari kewajiban dari LKPM tersebut. 

Seperti disebutkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007, tentang penanaman modal, pasal 15, bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan dan menyampaikannya kepada BKPM. Kemudian dari undang-undang nomor 25 ini juga sudah diturunkan beberapa kali kepada peraturan BKPM, yaitu nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di pasal 5 huruf C, dimana setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. 

Selanjutnya disebutkan lagi di pasal 32 ayat 1 dan 2, bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan untuk setiap lokasi proyek, dan setiap bidang usaha.  

“Jadi jumlah LPKM yang akan Bapak/Ibu sampaikan nanti adalah untuk masing-masing bidang usaha per lokasi proyek yang Bapak/Ibu memiliki. Jadi mungkin jumlahnya bisa berbeda-beda untuk setiap pelaku usaha,” jelasnya. 

Lebih lanjut, di pasal 32 ayat 2 disebut bahwa penyampaian LKPM dilakukan hanya secara daring atau secara online untuk saat ini, melalui sistem oss.go.id. 

Baca Juga: Usai Disikat Anies Baswedan, Holywings Tutup Hampir Seluruh Gerainya, Mau Disegel? Silahkan!

Sebagai informasi, LKPM merupakan laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor juga menyangkut kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha, perorangan, dan badan usaha. Pengertian singkatnya, LKPM menjadi media komunikasi dari BKPM kepada para pelaku usaha. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: