Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengaku pemerintah menyadari atas dampak rokok terhadap lingkungan. Menurutnya, pemerintah sudah mengatur terkait industri tembakau, termasuk kaitannya dengan lingkungan hidup.
Akan tetapi, kebijakan terkait industri tembakau perlu dikaji dengan lebih dalam dan hati-hati. Pasalnya, industri ini tidak hanya berpengaruh pada pendapatan ekonomi negara, tetapi juga kepada petani dan tenaga kerja.
"Pungutan pemerintah dari sebatang rokok itu antara lain cukai, pajak rokok, dan PPN HT. Cukai dialokasikan secara khusus untuk memperbaiki dampak buru dari konsumsi barang dan jasa tersebut. Namun tentunya, akan ada dampak terkait dengan industri ini dan sektor terkait, yaitu pertanian tembakau dan tenaga kerja. Inilah yang disiapkan oleh pemerintah terkait dengan antisipasi dampak dari kebijakan menaikkan tarif cukai rokok," kata Putu.
Di sisi lain, Herni berpendapat risiko terkait tenaga kerja di industri tembakau tidak sebanding dengan dampak negatif yang dibawa oleh rokok.
"Asumsi soal berapa juta tenaga kerja yang digadang-gadang oleh industri tembakau itu harus kita waspadai. Ini [rokok] adalah produk berbahaya karena jumlah bahan kimia yang dibuang sembarangan. Saya kira kita harus sepakat bahwa puntung rokok adalah limbah yang harus diatur dan harus kena cukai," tandas Herni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: