Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi

Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi Pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU 13.282.613 Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (17/4/2022). PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan stok BBM dan LPG aman dengan membentuk tim Satuan Tugas Khusus Ramadan dan Idul fitri (Satgas RAFI) yang bertugas untuk memastikan keamanan pasokan energi mulai tanggal 11 April hingga 10 Mei 2022. Beberapa layanan tambahan tambahan BBM periode Satgas RAFI tahun 2022 yakni 88 SPBU, 550 outlet LPG 3 Kg, 119 outlet LPG NPSO, 18 Pertashop yang disiagakan 24 jam serta enam motorist untuk layanan delivery dan tiga kantong SPBU. | Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga untuk menjaga kuota subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap aman dan tepat sasaran dilakukan mulai hari ini, 1 Juli 2022.

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, Jumat (1/7/2022), konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen solar subsidi untuk transportasi darat harus merupakan transportasi kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6 ), mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

 Baca Juga: Uji Coba Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina Difokuskan Menekan Konsumsi BBM Jenis Solar

Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat atau perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD atau Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal

Usaha Pertanian

Petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah

Layanan Umum atau Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta rumah sakit tipe C dan D.

Usaha Mikro

Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: