Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Tak Diajak Diskusi, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama Jalan Jakarta: Apa Artinya Nama Pemda?

Merasa Tak Diajak Diskusi, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama Jalan Jakarta: Apa Artinya Nama Pemda? Kredit Foto: DPRD DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melakukan perubahan nama jalan di beberapa ruas Jakarta. Terkait hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengizinkan warga yang keberatan terhadap perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi untuk melapor ke legislatif.

Menurut dia, pihaknya bakal menampung aduan dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap perubahan itu. "Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung," ucap Prasetyo di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Anies Ubah 22 Nama Jalan DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Langsung Skakmat: Saya Harap Pak Anies Tanggung Jawab

Pras mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta anak buahnya tidak berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penggantian 22 nama jalan itu. Padahal, setiap keputusan mestinya dikoordinasikan dengan DPRD DKI.

"Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama pemda, ada dia, ada saya. Dia penerima uang, saya yang mengetok palu," tuturnya.

Baca Juga: Politikus PDIP Skakmat Anies Soal Perubahan Nama Jalan, Telak!

Imbas penggantian nama jalan ini, Prasetyo bakal memanggil Anies beserta anak buahnya untuk memberikan penjelasan.

"Kami panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan asisten pemerintahan," tambah Pras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: