Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas pemberitaan dugaan penyelewengan dana donasi yang gempar belakangan.
"Hal yang ingin kami sampaikan adalah permohonan maaf yang luar biasa kepada masyarakat karena mungkin mereka tidak nyaman dengan pemberitaan ini," ujar Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Sebelum melanjutkan penjelasannya, Ibnu menggarisbawahi bahwa ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang memperoleh izin dari Kementerian Sosial. "[ACT] bukan lembaga amil zakat yang mendapatkan izin dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)," jelas dia.
Baca Juga: Soal Petinggi ACT Dapat Fasilitas Mobil Mewah, Begini Klarifikasi Pihak ACT
Dia kemudian melanjutkan, ACT telah melakukan restrukturisasi sejak 11 Januari lalu. Restrukturisasi tersebut mencakup manajemen, fasilitas, serta budaya kerja. Hal ini dilakukan sebagai komitmen lembaga untuk memperbaiki sistem operasional lembaga.
"11 Januari menjadi momentum kita semua memiliki kesadaran kolektif untuk melakukan perbaikan lembaga, khususnya untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah," tutur dia.
Menurut Ibnu, restrukturisasi itu dilakukan lantaran pemimpin ACT sebelumnya, Ahyudin, memiliki kebijakan yang cenderung otoriter. Oleh karena itu, ACT menggelar rapat yang melibatkan pemimpin lembaga, baik pusat maupun daerah.
"Beliau dengan senang hati menandatangani pengunduran diri, karena motivasinya untuk memperbaiki lembaga ke depan. Ini kami sampaikan untuk menepis situasi yang seolah-seolah pada 11 Januari lalu kondisinya tidak mengenakan," tandasnya.
"Jadi, proses perbaikan sudah terjadi dari Januari," pungkas Ibnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: