Polemik Dugaan Penggelapan Dana, Pakar Sebut Ada Tiga Alasan ACT Layak Dibubarkan
Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, ikut menanggapi dugaan penggelapan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Baginya lembaga itu layak dibubarkan karena dianggap mengandung banyak penyelewengan.
Achmad menjelaskan, idealnya lembaga kemanusiaan bergerak sesuai aturan kementerian sosial, dimana para pengelolanya disebut sebagai pekerja sosial. Tetapi, para petinggi ACT disebut mengabaikan etika dan standarisasi pekerja sosial.
Baca Juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, PDIP Suruh Anies Baswedan Segera Lakukan Ini
"Banyak diantaranya mereka menjadi petinggi sebagai Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Presiden ACT hanya bermodalkan pendidikan syariah umum atau sebagai ustadz," kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/6/2022).
ACT juga disebut Achmad berpotensi langgar Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait PUB yaitu penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) dilakukan dengan prinsip tertib, transparansi dan akuntabel.
"Pemberian kemewahan kepada petinggi ACT jelas disembunyikan sampai akhirnya publik mengetahuinya melalui pemberitaan majalah tempo kemarin," ujar Achmad.
Mewahnya fasilitas yang didapat petinggi ACT ini juga disembunyikan secara sistematis, kata Achmad.
"Tidak ada satupun karyawan yang mengetahui memiliki keberanian untuk menceritakannya kepada orang lain diluar ACT," ujarnya. "Dewan Pengawas dan Dewan Pembina bungkam karena diduga ikut menikmati kemewahan yang diberikan kepada petinggi ACT tersebut. Padahal kemewahan tersebut diambil dari dana masyarkat untuk suatu program sosial yang ditawarkan publik."
Baca Juga: Astaga! Tak Cuman Kali Ini, Ternyata ACT Pernah Dilaporkan Gegara Kasus Penipuan
Tiga Alasan ACT Pantas Dibubarkan
Bagi Achmad, ada tiga alasan ACT layak dibubarkan. Pertama, ACT dianggap tidak amanah mengelola dana publik.
"Masyarakat berharap donasinya diberikan sebesar-besarnya untuk mereka yang ditargetnya namun pihak ACT mengakui bahwa biaya gaji sejak 2017-2021 diatas dari jatah LAZ 12,5% yaitu 13,7%," katanya menjelaskan.
Kemewahan yang diterima petinggi ACT juga disebut-sebut melanggar pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: