Polemik Dugaan Penggelapan Dana, Pakar Sebut Ada Tiga Alasan ACT Layak Dibubarkan
"Kedua, Memberikan Efek Jera kepada semua lembaga kemanusiaan yang penghimpun dana dan barang dari masyakarat," sebut Achmad.
Efek Jera itu diharapkan agar tidak ada lembaga serupa tidak melakukan hal yang sama.
"Ketiga, ACT tidak memenuhi ketentuan aturan dari PPATK yang melarang melakukan tindakan terlarang dalam melakukan aktivitas pemberian bantuan," lanjutnya. "Meski butuh pembuktian lebih lanjut, PPATK seharusnya dapat menjelaskan ke publik aktivitas terlarang apa saja yang diduga dilakukan oleh ACT."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: