RKUHP: Serang Kehormatan, Harkat, dan Martabat Presiden atau Wapres di Muka Umum Terancam Penjara 3,6 Tahun
Seluruh tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan. Karena itu, pasal penghinaan presiden terjerat apabila seseorang diadukan ke kepolisian.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi Pasal 220 ayat 1. "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 ayat 2.
Baca Juga: Ungkap Alasan Belum Buka Draft RKUHP Ke Publik, Wamenkumham: Masih Dibaca Ulang Pemerintah
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Dalam raker tersebut, Komisi III DPR menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan," ucap Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Buka Draf RKUHP, Pemerintah: Kita Belum Bisa Buka
Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati akan melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi RKUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP.
"Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," pungkas Pangeran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: