Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Terungkap! Ternyata Ada Dana Umat yang Mengalir ke Perusahaan Pendiri ACT

Makin Terungkap! Ternyata Ada Dana Umat yang Mengalir ke Perusahaan Pendiri ACT Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kendati demikian, Ronald mengatakan, temuan aliran dana ACT yang diungkap PPATK masih harus didalami lagi oleh aparat penegak hukum.

"Soal apa yang diperoleh, Rp30 miliar ini, ini juga harus nampak jelas ya. Apakah ada di honorarium atau sesuatu yang bisa dinilai dengan uang," ujarnya.

Lebih lanjut, merujuk pada pasal 70 Undang-Undang Yayasan, pelanggaran Pasal 5 dapat terancam pidana 5 tahun. Hal itu tercantum pada ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.'

Bahkan selain terancam pidana 5 tahun, pelakunya juga diharuskan mengembalikan bentuk pemberian yang diterima. Hal itu termuat pada ayat 2 yang berbunyi, 'Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan.'

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: