Wamenkeu Sebut Dana Desa Berhasil Tingkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kredit Foto: Kemenkeu
Desa Pandowoharjo merupakan desa berstatus mandiri yang salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Dana Desa dengan jumlah sebesar Rp1,24 miliar. Dari jumlah tersebut, Dana Desa yang sudah disalurkan ke Desa Pandowoharjo sebesar Rp1,14 miliar (80% dari pagu Dana Desa), termasuk di antaranya penyaluran BLT Desa sebesar 286,2 juta. BLT Desa tahun 2022 disalurkan kepada 159 KPM penerima BLT Desa dan jumlah tersebut telah memenuhi target 40% dana desa untuk BLT Desa.
Sementara itu, Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid sudah disalurkan sebesar Rp99,2 juta. Realisasi penyaluran Dana Desa, BLT Desa, dan penanganan pandemi Covid tersebut lebih baik dibandingkan dengan desa-desa lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Gus Halim: Penyaluran Dana Desa Capai Rp32,1 Triliun Tahun Ini
"BLT Desa merupakan program prioritas untuk membantu penduduk miskin di desa dan manfaatnya telah dirasakan oleh penduduk miskin desa, terutama membantu desa dalam menghadapi penyebaran pandemi Covid-19. Selain program BLT Desa dan penanganan Covid, Dana Desa dapat digunakan untuk ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan pembangunan infrastruktur melalui PKTD. Program-program tersebut harus dirumuskan dengan jelas sehingga bisa dilaksanakan dengan baik," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.
Kementerian Keuangan mempunyai perhatian yang besar terhadap pemanfaatan dana desa yang telah ditransfer ke desa-desa di seluruh Indonesia. Total dana desa yang telah ditransfer sejak tahun 2015 sampai dengan 2021 mencapai Rp400 triliun. Alokasi Dana Desa untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp68 triliun.
Dana Desa tersebut dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Selain itu, dalam rangka membantu masyarakat desa yang terdampak oleh pandemi Covid, Dana Desa juga digunakan untuk perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Pada tahun 2022, BLT Desa menjadi prioritas utama penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebesar 40% dari pagu Dana Desa. Prioritas utama berikutnya adalah ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari pagu Dana Desa dan dukungan penanganan pandemi Covid sebesar 8% dari pagu Dana Desa.
Selain itu, prioritas lainnya antara lain infrastruktur desa, stunting, pemberdayaan BUMDes, UMKM, dan penanganan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Dengan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut, desa sebagai unit pemerintah terkecil dapat menjadi ujung tombak bagi pembangunan di daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: