Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Bungkam, Anies Mulai Buka Suara Soal Kasus ACT dan Ngaku Belum Mau Cabut Izinnya: Kami Menghormati...

Usai Bungkam, Anies Mulai Buka Suara Soal Kasus ACT dan Ngaku Belum Mau Cabut Izinnya: Kami Menghormati... Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT, dikutip Kamis (7/7/2022).

Lembaga ACT tersebut jadi perbincangan akibat dugaan adanya penyelewengan dana oleh para petinggi. Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan.

Baca Juga: ACT Terendus Selewengkan Dana Ratusan Milyar Korban Lion Air untuk Bayar Gaji Pimpinan, Bareskrim Bongkar Hal Ini!

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV. Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah. Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Baca Juga: Lagi Hangat Skandal Dana Umat, Video Pendiri ACT Viral: Saya Ustaz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya!

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tidak boleh lagi menggalang sumbangan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: