Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geram Soal Alasan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Refly Harun: Omong kosong Itu!

Geram Soal Alasan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Refly Harun: Omong kosong Itu! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seperti diketahui, PBB bersama DPD mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) 20 persen, namun hal tersebut mendapat penolakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan penolakan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/7).

Baca Juga: Abu Janda Bisa Dijerat Hukum Soal Anies Baswedan, Pakar Blak-blakan "Mau Bergerak Gak Pihak Aparat?"

Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa alasan MK menolak gugatan PT 0 persen itu hanyalah omong kosong.

“Omong kosong itu, sekali lagi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (10/7).

Menurut Advokat ini, semua asumsi yang disebutkan oleh MK itu kemudian dibantah sendiri oleh lembaga tinggi negara itu.

Dalam putusan tersebut, MK mengatakan desain pemilu tidak salah dan kesalahan berada pada kinerja partai politik.

Namun, MK tidak melihat gugatan tersebut sebagai upaya membenahi partai politik.

“Kenapa tidak partai politiknya dibenahi terlebih dahulu, dibandingkan mengambil hak orang lain untuk mengajukan capres dan cawapres?,” ungkapnya.

Refly juga mengatakan bahwa partai politik seharusnya berkembang sebagai lembaga yang memberikan kaderisasi kepemimpinan.

Oleh karena itu, konstitusi juga harus bisa membatasi kepemimpinan di internal partai politik, sehingga tak ada ketua umum yang menjabat selama puluhan tahun.

Selain itu, pengembangan kinerja partai politik juga dapat dilakukan melalui PT 0 persen.

Baca Juga: Utang Negara Terus Menumpuk, "Jokowi Bisa Bernasib Sama Seperti Rajapaksa di Sri Lanka"

“Kaderisasi kepemimpinan bisa juga dilakukan lewat kewajiban parpol untuk mengajukan pasangan calon, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: