Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA di Batu, KemenPPPA Lakukan Pengawalan

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA di Batu, KemenPPPA Lakukan Pengawalan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberi perhatian serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE pemilik Lembaga Pendidikan di Kota Batu, Malang.

Sejak kasus tersebut terungkap pada 2021, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan puluhan siswa yang menjadi korban.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Pesantren, Komnas HAM Soroti Soal Mas Bechi, Minta Hukuman Maksimal, Dikebiri?

"Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Minggu (10/7/2022).

Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberi perhatian dan menerima perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut. Menteri PPPA secara khusus meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan apabila terbukti pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Kasus tersebut, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Transisi Pembelajaran Tatap Muka, Menteri PPPA Sebut Perlunya Sinergi Multipihak

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, lalu sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

"Sebanyak lima belas (15) saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," tutur Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: