Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pencabulan di Pesantren, Penegak Hukum Gak Main-main Siap Adili Mas Bechi, Bakal Keringetan!

Heboh Pencabulan di Pesantren, Penegak Hukum Gak Main-main Siap Adili Mas Bechi, Bakal Keringetan! Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren sepertinya harus bersiap diri untuk menghadapi jalan yang sangat terjal.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gerak cepat setelah menerima penyerahan berkas perkara kasusnya dari Polda Jatim pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Emang Fanatik! Loyalis Mas Bechi Canggih Betul, Totalitas Cegah Polisi Masuk Pesantren Shiddiqiyyah

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya menyiapkan 10 jaksa untuk proses persidangan kasus pencabulan yang menggemparkan Indonesia itu.

“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).

Mia mengatakan secara prinsip jaksa penuntut umum alias JPU sudah siap.

“Termasuk kami sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” terangnya, dikutip dari JPNN Jatim.

Tak hanya sepuluh jaksa akan siap dalam persidangan Mas Bechi, Mia menjelaskan pihaknya menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka kasus pencabulan tersebut, yakni:

1. Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Terkait Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Shiddiqiyyah Gak Jadi Dicabut, Simak Alasan Menterinya Jokowi

Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: