KemenPPPA Lakukan Proses Standardisasi PISA Wujudkan Layanan Informasi Layak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi.
Layanan penyediaan informasi layak anak dalam bentuk PISA tersebut akan distandardisasi oleh KemenPPPA sebagai upaya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal.
"Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin, sekaligus menjadi tolok ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal. Upaya yang dilakukan oleh KemenPPPA adalah menjaga kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi yang sudah dibentuk di daerah, dengan melakukan standardisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan Pedoman PISA dalam rangka membuat Standardisasi PISA," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni dalam Acara Sosialisasi Standarisasi PISA Tahun 2022, Selasa (12/7/2022), dikutip dalam siaran pers.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Permasalahan di Asmat Jadi Tantangan Hari Anak Nasional Tahun Ini
Erni menuturkan proses Standardisasi PISA ini dimulai dengan Talkshow dan Sosialisasi, Pelatihan Teknis Pengisian Borang (Formulir) PISA, Pengembangan Sistem Manajemen, Pelatihan Self-Assessment, Proses Self- Assessment, Review dari Tim Assesor Internal dan Eksternal, hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian borang.
"Dalam mengembangkan Layanan PISA yang terstandardisasi, KemenPPPA telah melakukan rangkaian kegiatan. Seperti talkshow Informasi Layak Anak (ILA) pada 5 Maret 2022 dan Sosialisasi PISA pada 7 Maret 2022, yang dihadiri oleh semua dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota. Dari kegiatan talkshow dan sosialisasi tersebut, diperoleh sejumlah kab/kota yang mempunyai komitmen untuk mengikuti proses standadisasi agar layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki dapat menjadi PISA yang terstandardisasi," ujar Erni.
Kabupaten dan kota yang memiliki komitmen untuk mengikuti proses standardisasi tersebut terus menunjukkan peningkatan. Hingga kini, sudah terdapat 149 lembaga layanan yang telah mengajukan Standardisasi PISA 2022.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA di Batu, KemenPPPA Lakukan Pengawalan
Sementara itu, agar lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kab/kota dapat menjadi PISA yang terstandardisasi, maka perlu memenuhi enam standar, di antaranya (1) aspek kebijakan, (2) aspek program, (3) aspek pengelolaan, (4) aspek sumber daya manusia, (5) aspek sarana, prasarana, dan lingkungan, dan (6) aspek monitoring dan evaluasi.
Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi, serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA.
Lebih lanjut, lembaga layanan informasi bagi anak yang akan mengajukan proses standardisasi PISA diarahkan untuk dapat melakukan penginputan pada Aplikasi Standarisasi PISA Tahun 2022, dengan pendampingan dari dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota nya masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas