Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," kata Poengky ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7) lalu. Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020.
Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi. Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya.
"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Brotoseno," kata Poengky.
Menurut Poengky, korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang, termasuk aparat penegak hukum yang harus taat pada hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi.
"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat reformasi kultural Polri," kata Poengky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat