Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Transisi Energi, Pemerintah Genjot Pembangunan SPBG

Dorong Transisi Energi, Pemerintah Genjot Pembangunan SPBG Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan, antara lain melalui pemanfaatan bahan bakar gas (BBG).

Salah satu perwujudannya adalah pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Penggaron dan SPBG Mangkang di Kota Semarang, Jawa Tengah.Peresmian pengoperasian kedua SPBG tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM Tutuka Ariadji di SPBG Penggaron, Kelurahan Plamongan Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Beroperasinya SPBG ini merupakan bagian dari pemanfaatan dan perluasan gas bumi menuju Kota Semarang yang ramah lingkungan. Sebelumnya pada tahun 2021, pemerintah telah meresmikan SPBG Kaligawe.

Tutuka menuturkan, Presidensi G20 Indonesia fokus pada tiga sektor, salah satunya adalah transisi energi berkelanjutan. Untuk memastikan pembangunan masa depan yang berkelanjutan dan menangani perubahan iklim secara nyata, Presidensi Indonesia mendorong transisi energi menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan ketersediaan energi, aksesibilitas dan keterjangkauan.

"Gas sangat layak menjadi energi transisi menuju energi bersih karena ketersediaannya mencukupi," Kata Tutuka. Sementara itu di sisi lain, isu polusi udara di kota-kota besar di Indonesia mendorong perlunya diversifikasi ke bahan bakar ramah lingkungan dan nilai keekonomian yang terjangkau.

“Pemanfaatan BBG diharapkan dapat menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, mengurangi impor dan menurunkan nilai subsidi BBM,” imbuh Tutuka.

Dalam rangka mendorong percepatan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional yang salah satunya adalah pengelolaan gas (LNG/CNG) untuk kemandirian dan mendukung kegiatan ekonomi nasional khususnya terkait dengan pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan serta perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015.

Pemanfaatan energi listrik untuk transportasi jalan khususnya untuk kendaraan besar (bus/truk logistik) di mana teknologi baterai belum akan dikembangkan dalam waktu dekat.

Sedangkan infrastruktur gas untuk transportasi jalan telah terbangun sebanyak 57 SPBG/MRU yang tersebar di beberapa provinsi di wilayah Indonesia dan tidak semuanya dapat terutilisasi dengan baik karena rendahnya pengguna kendaraan BBG. Hal tersebut merupakan potensi bagi kendaraan besar dapat dilakukan diversifikasi dari BBM ke BBG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: