Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM Beri Kontribusi Besar Bagi Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi Minta Permudah NIB Bagi UMKM

UMKM Beri Kontribusi Besar Bagi Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi Minta Permudah NIB Bagi UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian yang besar kepada para pengusaha yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya dengan mengintruksikan supaya UMKM dipermudah dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempercepat prosesnya.” Ujar Presiden Jokowi, dikutip dari akun twitternya @jokowi, Sabtu (16/7/2022).

“Sebanyak 65,4 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memberi kontribusi 61% terhadap ekonomi nasional dengan penyerapan tenaga kerja 97%. Besar sekali. Melihat angka-angka tersebut, keliru besar jika pemerintah sampai tidak mengurusi UMKM dengan baik,” tambahnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggenjot penerbitan izin dengan target sebanyak 100.000 izin perhari. “Saat ini, penerbitan izin usaha UMKM sudah di angka 7.000-8.000 per hari, tapi saya tetap meminta supaya bisa 100.000 izin per hari.” Sambungnya.

Pasalnya lanjut Presiden Jokowi, dengan adanya NIB pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapat beberapa fasilitas bantuan dari pemerintah.

Dengan memiliki NIB, UMKM mendapatkan banyak kemudahan, seperti untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan juga penggerak ekonomi kerakyatan Hermawati Setyorini mengatakan, kontribusi UMKM dalam kenaikan ekonomi nasional tak lepas dari perubahan sektor mikro yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 yang mengatur soal omset pelaku usaha sebesar Rp 2 miliar, hingga status usaha mereka naik dari pengusaha kecil menjadi mikro.

“Data base yang disampaikan itu hampir sama dari tahun ke tahun, ini kenaikannya itu menurut saya karena perubahan sektor mikro itu acuan dari PP 7 tahun 2021, dimana ditentukan bahwa omset itu minimal Rp 2 miliar pertahun, sehingga otomatis yang dulunya itu pengusaha kecil itu masuk ke mikro,” kata Hermawati Setyorini saat dihubungi, Sabtu (16/7).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: