Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menjelaskan hasil audit LK Kemendikbudristek tahun 2021 terkait belanja bantuan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah berupa uang dan barang pada Kemendikbudristek yang dinilai belum memadai.
Kemudian, kata Pius, pengelolaan aset tetap Kemendikbudristek juga dinilai belum sepenuhnya memadai. Terdapat 174 item pekerjaan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi belum sesuai kontrak/CCO/amandemen.
Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Wirausaha Merdeka bagi Mahasiswa
Tindak lanjut atas rekomendasi: berdasarkan pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.
“Penyempurnaan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan fungsi demi mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tutupnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya juga menyadari bahwa masih terdapat permasalahan pada sistem pengadilan. Selain itu, dia juga menilai bahwa pada sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan pun terdapat permasalahan yang sama.
Dia menegaskan, dengan permasalahan yang ada beserta temuan dari hasil laporan keuangan BPK, pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindaklanjuti catatan tersebut. Dia mengatakan, pihak ya telah melakukan beberapa langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Pertama, kata Nadiem, menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan yang dimaksud dan telah disampaikan kepada BPK RI. Selain itu, lanjutnya, terkait dengan kepatuhan, khususnya pengembalian dana ke kas negara, sebagian telah disetorkan ke kas negara dan sisanya dalam proses tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemendikbudristek agar LHP yang telah diserahkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan BMN,” ujarnya.
Berdasarkan data per Semester 2 Tahun 2021, perkembangan tindak lanjut atas LHP periode tahun 2001 sampai dengan 2020, termasuk fungsi pendidikan tinggi, jumlah yang telah ditindaklanjuti adalah sebanyak 4.073 rekomendasi, atau 61,03 persen dari total 6.674 rekomendasi. “Sisanya saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” imbuh Mendikbudristek.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung program-program strategis Kemendikbudristek di bawah payung kebijakan Merdeka Belajar yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, akses, dan mutu layanan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada seluruh tim BPK RI yang telah memberikan banyak masukan perbaikan untuk mendorong peningkatan kualitas tata Kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Kemendikbudristek,” pungkas Mendikbudristek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Muhammad Syahrianto