Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Oh Ternyata Bharada E Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ternyata Oh Ternyata Bharada E Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terduga pelaku penembakan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan Bharada E diajukan pada Rabu (13/7) lalu. Bharada E pun telah dimintai keterangan oleh LPSK pada Sabtu (16/7) lalu.

Baca Juga: PDIP Desak Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Pekan Ini, Ternyata Oh Ternyata karena...

"(Kami menggali) rangkaian peristiwa," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).

Sementara itu P, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum diperiksa karena kondisinya yang masih tergoncang. Rencananya LPSK akan melakukan pemeriksaan ulang.

"Dalam waktu segera," ujar Edwin.

Kekinian Bharada E dan P, istri Kadiv Propam Polri belum berstatus terlindung LPSK karena masih dalam proses pengumpulan informasi.

"Belum (berstatus terlindung). Masih proses penelaahan dan investigasi," tuturnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Sementara itu, keluarga Brigadir J resmi melapor ke kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Baca Juga: Tokoh NU Sindir Telak Megawati: Akhir-Akhir Ini Ibu Makin Gak Punya Empati

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: