Oleh karena itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam (tubuh Brigadir J, red). Jadi, perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," terang Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dibawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasil autopsi tersebut benar atau tidak.
"Informasinya dari media sudah di autopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh, kami tidak tahu kebenarannya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar