Permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J direspons oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, permintaan itu harus disampaikan kepada tim penyidik.
Sebab, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari tim penyidikan.
"(Sampaikan, red) ke penyidik karena itu untuk kepentingan penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Ini Dia Yang Ditunggu-Tunggu, Hasil Autopsi Brigadir J Akan Disampaikan ke Publik
Dedi juga membantah kalau pihak kepolisian menolak permintaan autopsi ulang tersebut.
"Siapa yang bilang menolak," tegasnya.
Namun, Dedi enggan berkomentar lebih jauh saat hendak dikonfirmasi lebih jauh soal kesediaan pihaknya untuk kembali melakukan autopsi ulang.
"Kata siapa (menolak permintaan autopsi, red)," ungkap Dedi.
Dia juga memastikan nantinya hasil autopsi yang sudah dilakukan akan diberitahukan secara transparan oleh kedokteran polisi (Dokpol).
"Nanti hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh dokpol akan disampaikan bersama Komnas HAM, biar transparan dan akuntabel," tandasnya.
Baca Juga: WA Keluarga Brigadir J Diblokir, Refly Harun Sebut Kasus Ini Seperti Ada Tindakan di 'Luar Hukum'
Sebelumnya, keluarga Brigadir J merasa ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, banyak luka-luka yang ditemukan di tubuh polisi itu seperti bekas kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar