Eks Wakilnya Ahok Tiba-tiba Beri Usul Nomor Urut Parpol 2019 Tidak Diubah untuk 2024, Ini Alasannya...
"Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kader-kadernya. Menggembleng dan mendidik kader untuk dicalonkan," ucapnya.
Ia menilai dengan penerapan sistem proporsional tertutup diharapkan mampu menghindarkan konflik internal partai politik dan adanya predator politik dalam satu partai, serta mengurangi dampak politik uang.
"Ini menghindari juga konflik internal, terjadinya predator-predator politik dalam satu partai. Kemudian termasuk juga mengurangi dampak politik uang," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah partai politik yang sudah tidak lagi memenuhi ambang batas parlemen tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta pemilu. Dengan cara tersebut maka akan ada konsolidasi demokrasi yang sehat.
"Masyarakat yang menilai dan menjadi hakim tertinggi untuk bisa menentukan partai politik mana yang benar-benar lolos dan bisa ikut pemilu." (ANTARA)
Berdasarkan hasil undian, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto