Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Masih Banyak 'Misteri' yang Belum Terungkap Terkait Tewasnya Brigadir J, Pengamat Dorong Dilakukannya Autopsi Ulang

Dianggap Masih Banyak 'Misteri' yang Belum Terungkap Terkait Tewasnya Brigadir J, Pengamat Dorong Dilakukannya Autopsi Ulang Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencium kejanggalan-kejanggalan terhadap apa yang terjadi pada anak mereka khususnya seputar luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Mengenai hal ini, Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mendukung permintaan bedah mayat atau autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Pasalnya, harus diakui ada banyak kejanggalan dalam kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Semua hal yang dibutuhkan untuk mengungkap terangnya peristiwa dan sebagainya perlu dilakukan, termasuk autopsi ulang jenazah Brigadir J," kata Dewinta dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Dewinta menilai autopsi ulang penting dilakukan, karena saat autopsi pertama pada Jumat (8/7) tanpa persetujuan orang tua atau keluarga Brigadir J.

"Hasil autopsi juga tidak pernah diungkap, ini berpotensi melanggar HAM," kata Dewinta.

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Dewinta berpandangan harusnya hasil autopsi dibuka secara gamblang, khususnya kepada pihak keluarga. Selama hasil autopsi ditutup-tutupi maka tidak heran bila muncul kecurigaan tersebut.

“Artinya, dugaan adanya penyiksaan atau situasi yang berbeda dari keterangan Polri sebelumnya, tidak boleh dikesampingkan,” kata Dewinta.

Begitu pula terkait keraguan keluarga, menurutnya, pihak keluarga memiliki hak memperoleh informasi yang valid dan akurat.

Polri harus menunjukkan itikad baik dengan adanya informasi yang jelas dan komitmen mengungkap kasus ini tanpa berniat melindungi siapapun yang bersalah.

“Pihak keluarga saya kira juga dimungkinkan untuk melakukan upaya pembanding dengan uji forensik yang independen,” kata Dewinta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: