Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Maafkan Holywings, Bahlil: Kita Sedang Cari Solusi yang Menguntungkan Semua Pihak

Pemerintah Maafkan Holywings, Bahlil: Kita Sedang Cari Solusi yang Menguntungkan Semua Pihak Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi bersama terkait kasus izin usaha Holywings. Ia juga mengungkapkan, pihak Holywings telah mengakui kesalahannya, baik dari mendirikan usaha tanpa izin, sampai dengan kesalahan dalam melakukan promosi secara berlebihan.

"Saya sudah bilang bahwa kasih kami waktu untuk rapat koordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah), kemudian kita cari solusi bahwa mereka mengakui ada kekeliruan, ada sebagian izinnya yang belum. Mereka juga mengakui hasil dari kreativitas yang berlebihan kemudian menganggu suasana kebatinan masyarakat," kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II-2022, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Tetap Optimis, Bahlil: Tidak Ada Kata Mundur, IKN Harga Mati!

Dengan adanya pihak Holywings mengakui kesalahannya tersebut, Pemerintah memutuskan untuk mengampuninya. Terkait dengan hal itu, Pemerintah sedang mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Hal ini karena Holywings telah menciptakan kurang lebih tiga ribu lapangan pekerjaan, dan membantu UMKM yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, gerai dari Holywings yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki manajemen dan nama PT yang berbeda-beda. Dengan kata lain, promosi yang dilakukan oleh manajemen Jakarta sebetulnya tidak berkaitan dengan perusahaan lainnya. Akan tetapi, saat ini banyak gerai Holywings di berbagai daerah lainnya ikut terdampak oleh adanya masalah yang terjadi belakangan ini. Maka dari itu, Pemerintah tengah berupaya untuk mencari solusi untuk menangani masalah ini.

"Karena satu nama, berdampak sistemik dan struktur. Ini yang harus kita cari jalan terbaiknya. Ada kesalahan harus diakui, tapi juga harus ada solusi lain bagi keberlangsungan pekerja dan UMKM yang bekerja sama dengan mereka," ujarnya.

Baca Juga: Singapura Penyumbang Investasi Terbesar, Bahlil Sangsi: Investor Singapura Itu Uang Orang Indonesia

Sebagai informasi, sebelumnya, Holywings memberikan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis. Promosi itu sempat geger dan ramai di media sosial hingga Polres Metro Jakarta Selatan lantas menetapkan 6 orang tim promosi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelahnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan perintah penutupan 12 gerai Holywings yang disebut tidak memiliki izin usaha lengkap. Penutupan juga Anies lakukan karena Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar.

Adapun, keenam staf Holywings yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: