Kalau Polri Benar Soal Ferdy Sambo dan Kasus Baku Tembak, Praktisi Hukum Blak-blakan: Jangan Biarkan Trial by Press Berlanjut
Kasus baku tembak antara dua anggota kepolisian atas nama Brigadir J dan Bharada E menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Sejak terungkapnya kasus ini ke publik, banyak pihak bereaksi negatif terhadap Ferdy Sambo dan keluarga.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sandi Situngkir menilai tindakan publik yang melayangkan banyak dugaan dan tuduhan negatif kepada Eks Kadiv Propam Polri tersebut harus dihentikan.
Baca Juga: Diungkap Arteria Dahlan, Ini Dia Sosok Jenderal Potensial Gantikan Irjen Ferdy Sambo
Sandi menilai tuduhan terus-menerus kepada Putri Ferdy Sambo istri dari Irjen Ferdy Sambo paling menyakitkan dan dapat dikatakan sangat kejam, apabila penjelasan Mabes Polri itu benar. Menurut Sandi, kalau berbicara hukum, maka apa yang menjadi isu publik belumlah menjadi kebenaran. Sebab, kata dia, perlu penyidikan lebih lanjut.
"Andaikan hal yang dialami PFS Istri Irjen Ferdy Sambo, benar (korban pelecehan seksual), bagaimana tanggung jawab media dan masyarakat yang sudah telanjur melakukan penghakiman bahwa tidak benar isu pelecehan dan menilai tindakan Bharada E sebagai kasus pembunuhan," ujar Sandi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Menurut Sandi, media massa juga hadir dan menjadi trial by the press melakukan peradilan sepihak. Meskipun sudah ada konfirmasi ke Mabes Polri, kata diam akan tetapi isu perselingkuhan menjadi headline dalam pemberitaan media massa.
Sandi menyatakan menarik pernyataan anggota DPR RI dan Komnas Perempuan supaya publik melindungi PFS dan Irjen Ferdy Sambo dari trial by press.
"Namun, hal ini tidak terjadi. Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan keluarga terus berlanjut," ujar Sandi.
Sandi mengatakan pada prinsipnya UU Pers menganut asas swa regulasi atau self regulation, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada masyarakat pers untuk mengatur dirinya sendiri. Akan tetapi, tidak dapat sebebas-bebasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas