Kalau Polri Benar Soal Ferdy Sambo dan Kasus Baku Tembak, Praktisi Hukum Blak-blakan: Jangan Biarkan Trial by Press Berlanjut
"Oleh karena itu, jangan biarkan trial by press berlanjut terus. Izinkan, Tim Kapolri dan Penyidik Polres Jakarta Selatan bekerja dan melakukan pengawasan penanganan perkara. Segalanya harus ada proses hukum dan dibutuhkan waktu untuk menunggu," ujar Sandi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kapolda Fadil Imran Berpelukan, Polri Beri Penjelasan: Personal, Empati Saja!
"Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri," ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).
Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.
"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan)," kata dia.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya. "Bareskrim laksanakan asistensi," kata Dedi.
Sebelumnya, insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas