Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Refly pun menilai jika kasus penembakan Brigadir J sama dengan insiden pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Saat itu, kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Komnas HAM Buka-Bukaan Terkait Peretasan Keluarga Brigadir J
"Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: