Dorong UMKM Perseorangan di Medan Terapkan Standardisasi Produk, BKPM Mudahkan dengan OSS
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan, kali ini pemberian NIB dilangsungkan di Medan, Sumatra Utara. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatra Utara (USU) dan dihadiri oleh 100 pelaku UMK perseorangan yang berasal dari Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
Slamet Aji Pamungkas selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan BSN berkomitmen fasilitasi pelaku UMK mengurus SNI melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pelaku UMK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing usahanya.
Baca Juga: Gabung Jadi Mitra Binaan PLN, Omzet UMKM Batik di Surabaya Meroket
“Melalui OSS, perizinan untuk UMK dipermudah. Setelah memiliki NIB, rekan-rekan pelaku UMK risiko rendah mendapatkan bonus pendampingan dan penerapan SNI. Standardisasi produk itu penting untuk membantu kita berkomunikasi dengan konsumen, misalnya terkait ukuran, kandungan gizi makanan, dan sebagainya,” jelas Slamet, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Kamis (21/7/2022).
Elly Barus selaku Acquisition Lead Grab Indonesia mensosialisasikan tentang bagaimana cara pelaku UMK dapat meningkatkan usahanya di era digital, salah satunya dengan menggunakan teknologi yang ada dan memanfaatkan media sosial. Menurut Elly, penting bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi yang ada agar bisnis yang dijalankan bisa berkembang di era digital saat ini.
“Penggunaan teknologi dalam bisnis pada saat ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari usia muda dan tua, sudah tahu bagaimana caranya menggunakan teknologi tersebut. Itulah mengapa diperlukan beberapa cara mengembangkan bisnis di era digital,” ujar Elly.
Baca Juga: Cocok Jadi Presiden Apalagi Guru Bangsa, "Saya Bukan Muslim, Saya Akan Pilih Habib Rizieq"
Kemudahan perizinan berusaha ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal ini, NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Dalam memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, Kementerian Investasi/BKPM juga telah meluncurkan aplikasi OSS Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu. Sampai dengan saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh oleh lebih dari 50.000 pengguna baik melalui Android maupun iOS.
Yuniati, penjual aneka cemilan dan ayam geprek asal Kabupaten Deli Serdang menyampaikan pengalamannya dalam mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia. Sejak pandemi Covid-19, Yuniati mengungkapkan penjualan cemilannya menurun, sehingga dirinya berinovasi dengan menjual ayam geprek secara online.
Baca Juga: "Sudah Tak Sah Jadi Alat Bukti", Ditemukan Polri, CCTV Terkait Insiden Rumah Ferdy Sambo Gak Asli?!
“Pengurusan NIB mudah banget. Pakai aplikasi dan cukup jelas. Sejak pandemi Covid-19 datang, penjualan produk dua-duanya sudah melalui online. Saya rasa teman-teman UMK lainnya wajib urus NIB karena manfaatnya banyak. Selain pakai untuk usaha, untuk kedepannya kita ekspor, saya rasa perlu NIB dan selanjutnya urus SNI juga diperlukan,” ujar Yuniati.
Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, dan Grab, serta Universitas Sumatra Utara (USU), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) USU, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang melakukan bimbingan secara daring kepada 550 pelaku UMK terkait dengan pemrosesan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.552.994 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi Sumatra Utara, sebanyak 48.752 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 3,1 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan.
Baca Juga: "Tak Bisa Diremehkan", Habib Rizieq Wakili Suara Oposisi, Bisa Pengaruhi Perebutan Kursi Jokowi
Penyelenggaraan Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Kota Medan ini merupakan yang ketiga dari 20 kegiatan di tahun ini. Pulau Sumatra merupakan pulau pertama di luar Pulau Jawa yang dipilih. Sebelumnya, Kementerian Investasi telah menyelenggarakan kegiatan ini di Solo pada 5-6 Juli 2022 dan Jakarta pada 12-13 Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar