Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Respons Pengajuan Perlindungan Roy Suryo ke LPSK: Silakan! Proses Tetap Berjalan

Polisi Respons Pengajuan Perlindungan Roy Suryo ke LPSK: Silakan! Proses Tetap Berjalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait kasus meme stupa mirip Jokowi yang kini sedang dihadapinya, Roy Suryo pun mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa pengajuan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Berlanjut, "Roy Suryo Sangat Layak Ditetapkan Tersangka"

"Jadi, respons kami silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memosisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, proses hukum terhadap terhadap Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur masih tetap berjalan.

"Ini sedang berproses. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Namun, penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas," tutur Zulpan.

Alumnus Akpol 1995 itu juga menegaskan rekomendasi LPSK yang diterima mantan Menpora itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak berpengaruh. Hanya minta perlindungan kan. Nanti, silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya," tutur dia.

"Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," pungkas Zulpan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: