Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR RI dalam pembahasannya juga menyangkut tentang perkoperasian. Bahkan secara khusus mengatur terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.
Baca Juga: Peluang Koperasi dan UMKM, Akses Pembiayaan Pengembangan Produk Hilir Sawit dan Pasar Ekspor
“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.
“Namun dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” sebutnya.
Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM KemenKopUKM, sehingga sebenarnya relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan.
“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, di mana UMKM ultra mikro mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.
Secara empirik, juga dapat dilihat, bahwa 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil.
“Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegasnya.
Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, KemenKopUKM juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi.
Baca Juga: Polri Makin Dekat Ungkap Insiden Rumah Ferdy Sambo, Publik Sabar Ya, Fakta Akan Segera Terungkap!
“Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: