Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Pemerintah Sediakan BMN di Bidang Energi Baru Terbarukan, Ini Kata Kemenkeu!

Komitmen Pemerintah Sediakan BMN di Bidang Energi Baru Terbarukan, Ini Kata Kemenkeu! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya pemerintah untuk melakukan energy trasition, atau transisi dari dari energi yang berbasis non-renewable, terutama batu bara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kebijakan APBN berkolaborasi dengan Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sejak tahun 2011 berkomitmen untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan yang sudah ditetapkan sebesar 23 persen pada tahun 2025 mendatang. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan bahwa saat ini Pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan BMN di bidang energi baru terbarukan.

Baca Juga: Telan Dana Rp113,85 M, Kawasan Pulau Rinca di TN Komodo Labuan Bajo Diresmikan Jokowi

"Kita semua (Pemerintah) berkomitmen untuk mengatasi ketergantungan Indonesia pada non renewable energy, utamanya batu bara," kata Encep dalam agenda Bincang DJKN, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, program pembangunan infrastruktur EBT juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.

Adapun beberapa jenis program penyediaan BMN infrastruktur EBT, yakni penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, PLTS Rooftop, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

BMN Infrastruktur tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, dan/atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.

Sebagai informasi, BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Diantaranya diperoleh, dari hibah atau sumbangan, pelaksanaan perjanjian kontrak, ketentuan peraturan Perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, berdasarkan sumber data LBMN tahun 2021, nilai BMN Kementerian ESDM saat ini tercatat mencapai Rp26,67 triliun. 

"Dalam pengelolaan barang milik negara itu ada istilah pengelolaannya digunakan di satkernya, ada yang dialih penggunaan ke Kementerian/Lembaga lain, nanti banyak yang dialih statuskan. Jadi tidak harus selalu dikelola oleh ESDM sendiri," imbuhnya.

Selanjutnya, ia turut menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah membuat sebuah mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) baru terbarukan, yang mana nantinya Indonesia akan menjadi contoh oleh negara-negara di dunia. Hal ini sejalan dengan pembahasan dalam Presidensi G20 Indonesia. Indonesia menargetkan hasil yang konkret, utamanya dalam bidang green finance.

Baca Juga: Ucapan Habib Rizieq Bikin Geger Soal Darurat Kebohongan, Novel Bamukmin Blak-blakan: Ya Memang...

"Untuk mewujudkan itu (green finance) Kementerian Keuangan dengan berbagai kebijakan yang ada ikut mendukung. Tentu kami dari pengelolaan BMN-nya yaitu dalam program penyediaan BMN Energi baru terbarukan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: