Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar
"Tersangka sementara satu, karena setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan sendiri yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan," sebutnya.
Sementara terkait status SPBU masih akan didiskusikan dengan Pertamina.
Baca Juga: Kota Balikpapan Raih Nirwasita Tantra
Pada kesempatan yang sama, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kaltim-Kaltara Ayub Ritto menyatakan untuk penyaluran solar subsidi di SPBU nelayan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan. Namun, rata-ratanya setiap harinya sekitar 10 ribu liter solar subsidi untuk nelayan.
"Dalam penyaluran solar ini sebenarnya dari pihak Pertamina itu, penyalurannya mengikuti atau menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan jadi berapa pun rekomendasinya. Jadi, intinya Pertamina menyalurkan sesuai dengan kebutuhan. Kalau sehari itu rata-rata 10 ribu liter," katanya.
Baca Juga: JARR Resmi Kantongi Kontrak 305.000 KL FAME dengan Pertamina
Pihak Pertamina sedang mempertimbangkan untuk penggunaan Fuel Card kartu khusus untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi dan penyalurannya tepat sasaran.
"Di beberapa lokasi ada namanya Kusuka, hampir sama dengan Fuel Card. Nanti secara berjalan kami akan komunikasikan dengan pihak SPBU nelayan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Ayu Almas