Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak dari Pertamina Balongan Rp33,9 Miliar

Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak dari Pertamina Balongan Rp33,9 Miliar Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Bandung -

Bupati Indramayu, Nina Agustina, kembali membuat terobosan besar. Nina bersama perangkatnya berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina Balongan sebesar Rp33,9 miliar.

Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua objek pajak, yakni Kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, dua objek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.

Baca Juga: Pajak Karbon Kembali Ditunda, Seberapa Mendesakkah untuk Diterapkan?

"Sekarang dijadikan dua objek, yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," kata Nina dalam keterangan resminya, Minggu (24/7/2022).

Nina menjelaskan, pemutakhiran data itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan. Sebelumnya, PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar setahun. Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.

Rinciannya, luas Bumi 6.532.992 meterpersegi dan Bangunan 769.652 meterpersegi. Namun, setelah dilakukan pemitakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua. 

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: