Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Persidangan Korupsi: Mahathir Terima Sumbangan Politik Rp8,7 Miliar

Saksi Persidangan Korupsi: Mahathir Terima Sumbangan Politik Rp8,7 Miliar Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Seorang saksi kunci mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (25/7/2022) bahwa mantan perdana menteri Mahathir Mohamad telah menerima sumbangan politik sebesar RM2,6 juta (Rp8,7 miliar) dari Ultra Kirana Sdn Bhd (UKSB).

UKSB adalah perusahaan lokal yang terlibat dalam persidangan korupsi yang sedang berlangsung dari mantan wakil perdana menteri dan presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi.

Baca Juga: Kata Mahathir, Dia Gak Memaksa Malaysia Klaim Kepulauan Riau, Begini Klarifikasinya

Ahmad Zahid menghadapi 33 dakwaan menerima suap senilai RM42 juta dari UKSB sebagai bujukan untuk memperpanjang kontrak perusahaan sebagai operator layanan One Stop Center (OSC) di China dan sistem visa asing (VLN) untuk Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Bernama, mantan manajer administrasi UKSB David Tan Siong Sun mengatakan perusahaan itu memberikan RM2,6 juta kepada Dr Mahathir untuk tujuan pendanaan politik.

Tan mengatakan selama pemeriksaan silang oleh pengacara pembela Ahmad Zaidi Zainal bahwa dana tersebut dibayarkan melalui keponakan Dr Mahathir Rahmat Abu Bakar, dengan kode "Kedahan" digunakan sebagai referensi dalam buku besar.

Ketika ditanya oleh pengacara pembela tentang apakah RM2,6 juta diberikan kepada Rahmat untuk diberikan kepada Dr Mahathir untuk dana politik, Tan menjawab: "Itu benar."

Dia mengatakan kontribusi itu untuk Dr Mahathir serta Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan oleh Dr Mahathir pada tahun 2016 setelah meninggalkan UMNO.

Dr Mahathir, yang memimpin koalisi oposisi Pakatan Harapan menuju kemenangan pemilu dan kembali sebagai perdana menteri pada 2018, juga menjadi ketua Bersatu dari 2016 hingga Februari 2020.

Menurut Tan, dua pembayaran masing-masing RM1,3 juta dilakukan setelah pemilihan umum ke-14 Malaysia pada Agustus dan September 2018 masing-masing, lapor Malay Mail.

Tan juga ditanyai oleh pihak pembela atas dana politik yang diberikan kepada Pagoh MP dan mantan menteri dalam negeri Muhyiddin Yassin pada tahun 2018, dengan total RM1,3 juta sehubungan dengan VLN.

Tan mengatakan kepada pengadilan bahwa UKSB memberikan kontribusi kepada Mr Muhyiddin melalui direktur SHH Resources Sdn Bhd Teo Wee Cheng, yang Tan digambarkan sebagai teman baik Muhyiddin.

Muhyiddin adalah presiden Bersatu saat ini.

Tan juga sependapat dengan pengacara pembela bahwa uang yang diterima Ahmad Zahid dimaksudkan sebagai dana politik.

Selain 33 dakwaan suap, Ahmad Zahid juga didakwa dengan tujuh dakwaan lainnya sebagai menteri dalam negeri karena menerima uang tunai dalam beberapa mata uang dengan total lebih dari RM6,85 juta.

Pada bulan Mei, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan bahwa komite Kabinet khusus pada prinsipnya telah menyetujui usulan pengesahan RUU Pendanaan Politik untuk mengatur kegiatan keuangan partai politik.

Dalam keterangannya, dia mengatakan RUU itu penting karena belum ada undang-undang atau kebijakan di negara yang mengatur hal tersebut.

“Ini dapat mencegah risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan politisi, yang dapat berdampak negatif pada citra negara dan pemerintah,” katanya pada 19 Mei.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: