Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ahok Tak Terima Hubungannya dengan Istri Dibawa-bawa: Fitnah!

Bakal Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ahok Tak Terima Hubungannya dengan Istri Dibawa-bawa: Fitnah! Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba saja terseret dalam kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini pun membuat Ahok merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan hubungan antara Ahok dan sang istri saat disinggung adanya isu hubungan kliennya dengan istri Ferdy Sambo. Merespons hal ini, Ahok melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian, apabila tidak menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar Reaksi Ahok Soal Video Viral Kuasa Hukum Brigadir J yang Sebut Namanya, "Fitnah, Pencemaran Nama Baik!"

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Ramzy mengklaim, telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Kamaruddin. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.

Baca Juga: Hubungannya dengan Istrinya Diungkit oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Ahok Bakal Laporkan ke Polisi Jika...

"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," katanya.

Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: