Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Kampanye Pemilu 2024 di Kampus Boleh Dilakukan, Asal…

Wacana Kampanye Pemilu 2024 di Kampus Boleh Dilakukan, Asal… Ribuan alumni sejumlah universitas di Indonesia menghadiri Deklarasi Dukungan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Maruf Amin di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Deklarasi dukungan untuk kemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf tersebut digagas oleh Gerakan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah alumni universitas di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan gagasan atau wacana melakukan kampanye di lingkungan kampus boleh saja dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu.

Untuk itu perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan konflik ke depan.

 Menurutnya wacana berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika.

“Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon,” papar Guspardi di Jakarta, kemarin.

Ia menilai kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus karena edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus.

Baca Juga: Duh... Masuk Bursa Capres, Sikap Jenderal Andika Mulai Dibandingkan dengan Gatot Nurmantyo: Seperti Membiarkan...

Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.Meski demikian, menurut Politisi dari Fraksi PAN ini, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.

 “Pasalnya, rektor itu kan diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain,” ungkap Guspardi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: