Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Jakarta Penuhi Tuntutan Para Buruh, Said Iqbal: Kami Sangat Mendukung

Pemprov DKI Jakarta Penuhi Tuntutan Para Buruh, Said Iqbal: Kami Sangat Mendukung Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan apresiasinya atas langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang dimenangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam gugatannya beberapa waktu lalu.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," ungkap Said dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?

Said memaparkan, pada praktik lapangan, sistem pengupahan di angka Rp4,6 juta di DKI Jakarta yang telah berjalan selama tujuh bulan tidak menuai keluhan maupun gugatan dari para pengusaha. Berdasarkan hal tersebut, Said mengatakan bahwa para buruh meminta Pemprov DKI untuk mempertahankan keputusan UMP di angka Rp4,6 juta.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," kata Said.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah konsisten dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021 dengan UMP sebesar Rp4,6 juta. 

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanan melakukan berbagai kajian secara komprehensif, putusan majelis PTUN dinilai belum sesuai dengan harapan para buruh.

Dia memaparkan, kenaikan UMP yang layak seyogyanya mengacu pada angka kenaikan inflasi dan tingkat kehidupan layak. Berdasarkan hal tersebut, Yayan memaparkan bahwa Pemprov DKI memutuskan untuk mengajukan banding demi menjaga kelayakan hidup dan kesejahteraan para buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: