Panjang Dah Nih Urusan... Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan
Sebagaimana diketahui, Jenazah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan autopsi ulang dan dilakukan prosesi pemakaman kepolisian ulang.
Mengenai ini, Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Brigadir J tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian.
Alasannya, dia menilai dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya adalah suatu perbuatan tercela.
Arman menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto